Ibsar & Partners Law Firm menerima Jasa Khusus Perusahaan, baik berbadan hukum (PT PMA maupun PMDN) ataupun Perusahaan bukan berbadan Hukum (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
•Pendirian Perusahaan
Untuk pembuatan Legalitas Perusahaan berbadan Hukum dan bukan berbadan Hukum, maupun PT Perseorangan. (kami bekerjasama dengan Notaris senior yang telah menerima Izin dari SK Menteri diatas 15 Tahun.
•Serta dapat melakukan terhadap Perseroan Terbatas :
Penggabungan (merger), peleburan (fusie/consolidation), Pengambilalihan (akuisisi) dan Pemisahan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
•Serta melakukan Perubahan Organ Perseroan :
Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komposisi Saham.
•Dapat membantu perusahaan dalam aspek :
Penyusunan Perjanjian, perbaikan perjanjian dari dan oleh pihak ketiga, melakukan negosiasi terkait masalah hukum, melakukan penagihan, dll.
•Dapat melakukan Tindakan Litigasi :
Pengajuan Gugatan atau mewakili sebagai Tergugat atau intervensi Ke Pengadilan Negeri sesuai Yurisdiksi.
Sengketa melalui Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Sesuai Yurisdiksi Baik Pemohon atau Termohon (PKPU, KEPAILITAN, SENGKETA HAKI, dll.)
Bersengketa mewakili Perseroan Pada Badan Arbitrase (BANI, BADAPSKI, BASYARNAS, Baik Pemohon ataupun Termohon).
Pembubaran PT.
Dapat melakukan Pembubaran PT dan menjadi Likuidator independen untuk melakukan likuidasi terhadap proses pembubaran tsb.
&&&
0 komentar:
Posting Komentar