
Ibsar & Partners Law Firm menerima Jasa Khusus Perusahaan, baik berbadan hukum (PT PMA maupun PMDN) ataupun Perusahaan bukan berbadan Hukum (CV, Firma, Persekutuan Perdata).•Pendirian PerusahaanUntuk pembuatan Legalitas Perusahaan berbadan Hukum dan bukan berbadan Hukum, maupun PT Perseorangan. (kami bekerjasama dengan Notaris senior yang telah menerima Izin dari SK Menteri diatas 15 Tahun.•Serta dapat melakukan terhadap Perseroan Terbatas :Penggabungan...