Jumat, 03 Januari 2014

Jasa Hukum Firma Ibsar & Partners Law Firm

Ibsar & Partners Law Firm menerima Jasa Khusus Perusahaan, baik berbadan hukum (PT PMA maupun PMDN) ataupun Perusahaan bukan berbadan Hukum (CV, Firma, Persekutuan Perdata).

•Pendirian Perusahaan

Untuk pembuatan Legalitas Perusahaan berbadan Hukum dan bukan berbadan Hukum, maupun PT Perseorangan. (kami bekerjasama dengan Notaris senior yang telah menerima Izin dari SK Menteri diatas 15 Tahun.

•Serta dapat melakukan terhadap Perseroan Terbatas :

Penggabungan (merger), peleburan (fusie/consolidation), Pengambilalihan (akuisisi) dan Pemisahan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

•Serta melakukan Perubahan Organ Perseroan :

Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komposisi Saham.

•Dapat membantu perusahaan dalam aspek :

Penyusunan Perjanjian, perbaikan perjanjian dari dan oleh pihak ketiga, melakukan negosiasi terkait masalah hukum, melakukan penagihan, dll.

•Dapat melakukan Tindakan Litigasi :

Pengajuan Gugatan atau mewakili sebagai Tergugat atau intervensi Ke Pengadilan Negeri sesuai Yurisdiksi. 

Sengketa melalui Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Sesuai Yurisdiksi Baik Pemohon atau Termohon (PKPU, KEPAILITAN, SENGKETA HAKI, dll.)

Bersengketa mewakili Perseroan Pada Badan Arbitrase (BANI, BADAPSKI, BASYARNAS, Baik Pemohon ataupun Termohon).

Pembubaran PT.

Dapat melakukan Pembubaran PT dan menjadi Likuidator independen untuk melakukan likuidasi terhadap proses pembubaran tsb.

&&&


Informasi dan Syarat-syarat tentang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Saat ini, tidak bisa dipungkiri, tidak sedikit orang asing atau WNA (Warga Negara Asing) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Di bawah ini, saya coba memberikan sedikit informasi, dengan harapan bisa membantu dan bermanfaat untuk anda yang membutuhkan Informasi ini. 

Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia             paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara         Republik Indonesia Tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1             (satu) tahun atau lebih;

f.  jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
    berkewarganegaraan ganda; [1]

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.[2]

Setelah hal-hal atau poin-poin diatas, telah cukup menjadi syarat-syarat,

Permohonan, pewarganegaraan dapat mengajukan surat secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum Dan HAM

Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.

1) Permohonan mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a.      nama lengkap;
b.     tempat dan tanggal lahir;
c.      jenis kelamin;
d.     status perkawinan;
e.      alamat tempat tinggal;
f.       pekerjaan; dan
g.     kewarganegaraan asal.

2)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :  

a.      fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

c.  surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

d.     fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat; 

e.      surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

f.       surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

g.     surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

j.   surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

k.      bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan 

l.        pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.



[1] Indonesia tidak mengenal sistem dwi kewarganegaraan, atau memiliki sistem Asas kewarganegaraan tunggal (adalah asas yang menentukankan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, sekiranya pemohon memiliki kewarganegaraa lain, dia harus melepaskan kewarganegaraan asingnya tersebut).
[2] Per permohonan Rp 500.000,- PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)